PENGERTIAN ORGANISASI MENURUT BERBAGAI TOKOH
Organisasi adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan
bersama.
Dalam ilmu-ilmu sosial, organisasi dipelajari oleh periset dari
berbagai bidang ilmu, terutama sosiologi, ekonomi, ilmu politik, psikologi, dan
manajemen. Kajian mengenai organisasi sering disebut studi organisasi (organizational
studies), perilaku organisasi (organizational behaviour), atau
analisa organisasi (organization analysis).
Definisi
Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada
yang cocok sama satu sama lain, dan ada pula yang berbeda
Menurut para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai
berikut:
Ø Chester I. Bernard
berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Ø Stephen P. Robbins
menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang
dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat
diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk
mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Ø Prof Dr. Sondang P.
Siagian, mendefinisikanorganisasi ialah setiap bentuk persekutuan antara
dua orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat
dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan yang
mana terdapat seseorang / beberapa orang yang disebut atasan dan seorang /
sekelompok orang yang disebut dengan bawahan.
Bentuk Struktur
Organisasi (Lini, Fungsional, dan Staf)
STRUKTUR
ORGANISASI LINI DAN FUNGSIONAL
Sebenarnya
ada beberapa macam struktur organisasi, antara lain : struktur organisasi lini,
struktur organisasi lini dan staff, struktur organisasi fungsional, struktur
organisasi lini dan fungsional. Namun, sesuai dengan tugas yang diberikan, kali
ini saya hanya akan membahas struktur organisasi lini dan fungsional saja.
1. Organisasi Lini
Struktur organisasi
lini yang diciptakan oleh Henry Fayol ini merupakan bentuk yang paling
sederhana dan paling tua dalam organisasi. Struktur ini menggambarkan tekanan
bahwa wewenang organisasi dipegang langsung oleh manajemen puncak atau manajer
atas yang di terapkan pada karyawannya untuk mencapai keberhasilan. Namun
demikian manajer-manajer departemen masih diberi kesempatan untuk membuat
pengambilan keputusan bagi departemennya, tetapi tetap dalam komando manajen
puncak.
Atau,
bisa juga didefinisikan sebagai bentuk organisasi yang menghubungkan langsung
secara vertical antara atasan dengan bawahan, sejak dari pimpinan tertinggi
sampai dengan jabatan-jabatan yang terendah yang dihubungkan dengan garis
wewenang atau komando. Organisasi ini sering disebut dengan organisasi militer.
Organisasi Lini hanya tepat dipakai dalam organisasi kecil. Contohnya;
Perbengkelan, Kedai Nasi, Warteg, Rukun tetangga.
Memiliki ciri-ciri:
Ø Hubungan
antara atasan dan bawahan masih bersifat langsung dengan satu garis wewenang
Ø Jumlah
karyawan sedikit
Ø Pemilik
modal merupakan pemimpin tertinggi
Ø Belum
terdapat spesialisasi
· Masing-masing
kepala unit mempunyai wewenang & tanggung jawab penuh atas segala bidang
pekerjaan
Ø Struktur
organisasi sederhana dan stabil
Ø Organisasi
tipe garis biasanya organisasi kecil
Ø Disiplin
mudah dipelihara (dipertahankan)
Keuntungan-keuntungan
penggunaan organisasi tipe garis adalah :
Ø Ada
kesatuan komando yang terjamin dengan baik
Ø Disiplin
pegawai tinggi dan mudah dipelihara (dipertahankan)
Ø Koordinasi
lebih mudah dilaksanakan
Ø Proses
pengambilan keputusan dan instruksi-instruksi dapat berjalan cepat
Ø Garis
kepemimpinan tegas, tidak simpang siur, karena pimpinan langsung berhubungan
dengan bawahannya sehingga semua perintah dapat dimengerti dan dilaksanakan
Kelemahan-kelemahan organisasi
garis :
Ø Tujuan
dan keinginan pribadi pimpinan seringkali sulit dibedakan dengan tujuan
organisasi
Ø Pembebanan
yang berat dari pejabat pimpinan , karena dipegang sendiri
Ø Adanya
kecenderungan pimpinan bertindak secara otoriter/diktaktor, cenderung bersikap
kaku (tidak fleksibel).
Ø Kesempatan
pegawai untuk berkembang agak terbatas karena sukar untuk mengabil inisiatif
sendiri
Ø Organisasi
terlalu tergantung kepada satu orang, yaitu pimpinan
2. Organisasi Lini dan Staf
Merupakan
kombinasi dari organisasi lini, asaz komando dipertahankan tetapi dalam
kelancaran tugas pemimpin dibantu oleh para staff, dimana staff berperan
memberi masukan, bantuan pikiranm saran-saran, data informasi yang dibutuhkan:
Memiliki ciri-ciri:
Ø Hubungan
atasan dan bawahan tidak bersifat langsung
Ø Pucuk
pimpinan hanya satu orang dibantu staff
Ø Terdapat
2 kelompok wewenang yaitu lini dan staff
Ø Jumlah
karyawan banyak
Ø Organisasi
besar, bersifat komplek
Ø Adanya
spesialisasi
Keuntungan penggunaan bentuk
organisasi garis dan staf:
Ø Asas
kesatuan komando tetap ada. Pimpinan tetap dalam satu tangan.
Ø Adanya tugas yang jelas antara pimpian staf
dan pelaksana
Ø Tipe
organisasi garis dan staf fleksibel (luwes) karena dapat ditempatkan pada
organisasi besar maupun kecil.
Ø Koordinasi
mudah dilakukan, karena ada pembagian tugas yang jelas.
Ø Disiplin
dan moral pegawai biasanya tinggi, karena tugas sesuai dengan spesialisasinya
Kelemahan-kelemahan dari bentuk
Organisasi garis dan staf:
Ø Kelompok
pelaksana terkadang bingung untuk membedakan perintah dan bantuan nasihat
Ø Solidaritas
pegawai kurang, karena adanya pegawai yang tidak saling mengenal
Ø Sering
terjadi persaingan tidak sehat, karena masing-masing menganggap tugas yang
dilaksanakannyalah yang penting
Ø Pimpinan
lini mengabaikan advis staf
Ø Apabila
tugas dan tanggung jawab dalam berbagai kerja antara pelajat garis dan staf
tidak tegas, maka akan menimbulkan kekacauan dalam menjalankan wewenang
3. Organisasi Fungsional
Organisasi
fungsional adalah suatu organisasi dimana wewenang dari pimpinan tertinggi
dilimpahkan kepada kepala bagian yang mempunyai jabatan fungsional untuk
dikerjakan kepada para pelaksana yang mempunyai keahlian khusus. Struktur
organisasi fungsional diciptakan oleh F.W.Taylor. Struktur ini berawal dari
konsep adanya pimpinan yang tidak mempunyai bawahan yang jelas dan setiap
atasan mempunyai wewenang memberi perintah kepada setiap bawahan, sepanjang ada
hubunganya dengan fungsi atasan tersebut. Setiap pegawai mempunyai pengawas lebih
dari satu atasam yang berbeda beda. Didalam lembaga pendidikan khususnya di
Indonesia, pada umumnya menggunakan struktur organisasi fungsional Struktur
organisasi ini sangat cocok diterapkan karena dapat memudahkan melakukan
pengawasan.
Memiliki ciri-ciri:
Ø Pembidangan
tugas secara tegas dan jelas dapat dibedakan
Ø Bawahan
akan menerima perintah dari beberapa atasan
Ø Pekerjaan
lebih banyak bersifat teknis
Ø Target-target
jelas dan pasti
Ø Pengawasan
ketat
Keuntungan-keuntungan menggunakan
organisasdi fungsional :
Ø Spesialisasi
dapat dilakukan secara optimal
Ø Para
pegawai bekerja sesuai ketrampilannya masing-masing
Ø Produktivitas
dan efisiensi dapat ditingkatkan
Ø Koordinasi
menyeluruh bisa dilaksanakan pada eselon atas, sehingga berjalan lancar dan
tertib
Ø Solidaritas,
loyalitas, dan disiplin karyawan yang menjalankan fungsi yang sama biasanya
cukup tinggi.
Kelemahan-kelemahan organisasi
fungsional:
Ø Pekerjaan
seringkali sangat membosankan
Ø Sulit
mengadakan perpindahan karyawan/pegawai dari satu bagian ke bagian lain karena
pegawai hanya memperhatikan bidang spesialisasi sendiri saja
Ø Sering
ada pegawai yang mementingkan bidangnya sendiri, sehingga koordinasi menyeluruh
sulit dan sukar dilakukan
4. Organisasi Lini dan Fungsional
Suatu
bentuk organisasi dimana wewenang dari pimpinan tertinggi dilimpahkan kepada
perkepala unit dibawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu dan selanjutnya
pimpinan tertinggi tadi masih melimpahkan wewenang kepada pejabat fungsional
yang melaksanakan bidang pekerjaan operasional dan hasil tugasnya diserahkan
kepada kepala unit terdahulu tanpa memandang eselon atau tingkatan.
Memiliki ciri-ciri:
Ø Tidak
tampak adanya perbedaan tugas-tugas pokok dan tugas-tugas yang bersifat
bantuan.
Ø Terdapat
spesialisasi yang maksimal
Ø Tidak
ditonjolkan perbedaan tingkatan dalam pemabagian kerja
Kebaikan organisasi Lini dan
fungsional :
Ø Solodaritas
tinggi
Ø Disiplin
tinggi
Ø Produktifitas
tinggi karena spesialisasi dilaksanakan maksimal
Ø Pekerjaan
– pekerjaan yang tidak rutin atau teknis tidak dikerjakan
kelemahannya adalah :
Ø Kurang
fleksibel dan tour of duty
Ø Pejabat
fungsional akan mengalami kebingungan karena dikoordinasikan oleh lebih dari
satu orang
Ø Spesiaisasi
memberikan kejenuhan
5. Organisasi Lini, Fungsional dan Staf
Organisasi
ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari organisasi berbentuk lini dan
fungsional.
Memiliki ciri-ciri:
Ø Organisasi
besar dan kadang sangat ruwet
Ø Jumlah
karyawan banyak.
Ø Mempunyai
3 unsur karyawan pokok:
1. Karyawan
dengan tugas pokok (line personal)
2. Karyawan
dengan tugas bantuan (staff personal)
3. Karyawan
dengan tugas operasional fungsional (functional group)
JENIS – JENIS ORGANISASI
Organisasi
Niaga adalah suatu organisasi yang memiliki tujuan utama untuk
mencari
keuntungan. Berikut adalah macam-macam organisasi niaga :
1. PERSEROAN
TERBATAS (PT)
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
Ciri
– Ciri dan Sifat PT:
Ø kewajiban terbatas pada modal tanpa
melibatkan harta pribadi
Ø modal dan ukuran perusahaan besar
Ø kelangsungan hidup perusahaan pt ada
di tangan pemilik saham
Ø dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki bagian saham
Ø kepemilikan mudah berpindah tangan
Ø mudah mencari tenaga kerja untuk
karyawan / pegawai
2. PERSEROAN
KOMANDITER (CV)
CV adalah
suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau
lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
Ciri – Ciri dan Sifat CV:
Ø sulit untuk menarik modal yang telah
disetor
Ø modal besar karena didirikan banyak
pihak
Ø mudah mendapatkan kridit pinjaman
Ø ada anggota aktif yang memiliki
tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
Ø relatif mudah untuk didirikan
Ø kelangsungan hidup perusahaan cv
tidak menentu
3. FIRMA
(FA)
Firma adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana
tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas;
sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi
bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut
menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Menurut Manulang (1975) persekutuan
dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai
nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu
perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang
sekutu.
Ketentuan-ketentuan tentang firma
ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap
anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap
perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut
diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk
Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua
orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud
supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Walaupun para anggota mempunyai
kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan
sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya
firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota
bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta
benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan
hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang
perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Untuk mendirikan persekutuan dengan
firma, maka mereka yang bersekutu dapat mendirikan dengan membuat suatu akte
resmi. Akte tersebut memuat tentang apa yang sudah disetujui mereka
bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka dirikan, besarnya modal tiap
sekutu, dll. Selanjutnya akte tersebut harus didaftarkan pada Kepaniteraan
Pengadilan Negeri dan mengumumkan di dalam BNRI. Yang harus didaftarkan ialah
akte pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari akte itu. Ikhtisar resmi
tersebut memuat hal sebagi berikut:
·
Nama,
nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para firmant (sekutu)
·
Penunjukan
tentang firma yaitu nama bersama dengan keterangan apakah persekutuan itu
adalah umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah cabang perusahaan.
·
Penunjukan
para firmant yang tidak dikuasakan menandatangani bagi persekutuan.
·
Saat
mulainya dan akan berakhirnya persekutuan.
Ikhtisar resmi dari akte pendirian
itu sebagaimana sudah dikatakan harus diumumkan di dalam BNRI. Jika kedua
tersebut diabaikan (tidak mendaftarkan dan mengumumkan), maka ini berarti bahwa
persekutuan bekerja dalam segala lapangan, persekutuan didirikan untuk waktu
yang tidak terbatas dan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan
hukum bagi persekutuannya.
Ciri – Ciri Bentuk Badan Usaha Firma
Ø Anggota firma biasanya sudah saling
mengenal dan saling mempercayai.
Ø Perjanjian firma dapat dilakukan di
hadapan notaris maupun di bawah tangan.
Ø Memakai nama bersama dalam kegiatan
usaha.
Ø Adanya tanggung jawab dan resiko
kerugian yang tidak terbatas.
Kebaikan- Kebaikan Firma
Ø Jumlah modalnya relatif besar dari
usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
Ø Lebih mudah memperoleh kredit karena
mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
Ø Kemampuan manajemen lebih besar
karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan
di ambil bersama-sama.
Ø Tergabung alasan-alasan rasional.
Ø Perhatian sekutu yang
sungguh-sungguh pada perusahaan
Keburukan Firma
Ø Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Sebagai
Ø Pimpinan dipegang oleh lebih dari
satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham
diantara para sekutu.
Ø Kesalahan seorang firmant harus
ditanggung bersama.
4.
KOPERASI
Koperasi
adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di
bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi
di indonesia.
·
Landasan
Idiil = Pancasila
·
Landasan
Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
Fungsi Koperasi / Koprasi
Ø Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian Indonesia
Ø Sebagai upaya mendemokrasikan sosial
ekonomi Indonesia
Ø Untuk meningkatkan kesejahteraan
warga negara Indonesia
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat
indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
Ø Meningkatkan tarah hidup sederhana
masyarakat Indonesia
Ø Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
Ø Mewujudkan pendapatan masyarakat
yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap
potensi yang ada
Ø Landasan Struktural dan gerak = UUD
1945 Pasal 33 Ayat 1
BENTUK – BENTUK KERJASAMA
1.
JOINT VENTURE
Joint
Venture adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk
mengusahakan tertentu,
Karakteristik :
Ø Waktunya terbatas
Ø Masing-masing pihak dapat
menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
Ø Keuntungan atau kerugian dibagi sama
Ø Untuk pihak-pihak yang berjasa
diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
Ø Pimpinan usaha Joint Venture disebut
”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan
menyajikan laporan keuangan.
Ø Akuntansi untuk Joint Venture
2.
TRUST
Suatu
bentuk penggabungan atau kerjasama perusahaan secara horizontal untuk membatasi
persaingan maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
3.
KARTEL
Adalah bentuk kerjasama perusahaan dengan produksi barang
dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi
persaingan. Kartel di bagi dalam beberapa bentuk : Kartel Kondisi (syarat),
Kartel Harga, Kartel Produksi, Kartel Daerah dan Kartel Pembagian Laba.
4.
Holding Company / Perusahaan Induk
Perusahaan yang berbentuk corp, yang menguasai sebagian
besar saham dari beberapa perusahaan.
Sebenarnya concern
sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar
saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company
sering berbentuk PT,
sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan
yang mempunyai modal yang amat besar.
Corner
dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari
keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli
dan menaikkan harga.
Syndicate
adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau
mengerjakan suatu proses produksi.
8. Production Sharing
Production
sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak
tertentu.
Waralaba
merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka
gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise
(pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan
oleh franchisor (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan
menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki
standar yang sama. Keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain
terhindar dari biaya trial and error, karena sudah terlebih dahulu
dikeluarkan oleh pemilik usaha.