Wednesday, October 15, 2014

Pengertian Organisasi

PENGERTIAN ORGANISASI MENURUT BERBAGAI TOKOH

Organisasi adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.
Dalam ilmu-ilmu sosial, organisasi dipelajari oleh periset dari berbagai bidang ilmu, terutama sosiologi, ekonomi, ilmu politik, psikologi, dan manajemen. Kajian mengenai organisasi sering disebut studi organisasi (organizational studies), perilaku organisasi (organizational behaviour), atau analisa organisasi (organization analysis).

Definisi
Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sama satu sama lain, dan ada pula yang berbeda
Menurut para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut:
Ø  Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Ø  Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Ø  Prof Dr. Sondang P. Siagian, mendefinisikanorganisasi ialah setiap bentuk persekutuan antara dua  orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan yang mana terdapat seseorang / beberapa orang yang disebut atasan dan seorang / sekelompok orang yang disebut dengan bawahan.


Bentuk Struktur Organisasi (Lini, Fungsional, dan Staf)


STRUKTUR ORGANISASI LINI DAN FUNGSIONAL
Sebenarnya ada beberapa macam struktur organisasi, antara lain : struktur organisasi lini, struktur organisasi lini dan staff, struktur organisasi fungsional, struktur organisasi lini dan fungsional. Namun, sesuai dengan tugas yang diberikan, kali ini saya hanya akan membahas struktur organisasi lini dan fungsional saja.

1.    Organisasi Lini

Struktur organisasi lini yang diciptakan oleh Henry Fayol ini merupakan bentuk yang paling sederhana dan paling tua dalam organisasi. Struktur ini menggambarkan tekanan bahwa wewenang organisasi dipegang langsung oleh manajemen puncak atau manajer atas yang di terapkan pada karyawannya untuk mencapai keberhasilan. Namun demikian manajer-manajer departemen masih diberi kesempatan untuk membuat pengambilan keputusan bagi departemennya, tetapi tetap dalam komando manajen puncak.
Atau, bisa juga didefinisikan sebagai bentuk organisasi yang menghubungkan langsung secara vertical antara atasan dengan bawahan, sejak dari pimpinan tertinggi sampai dengan jabatan-jabatan yang terendah yang dihubungkan dengan garis wewenang atau komando. Organisasi ini sering disebut dengan organisasi militer. Organisasi Lini hanya tepat dipakai dalam organisasi kecil. Contohnya; Perbengkelan, Kedai Nasi, Warteg, Rukun tetangga.
Memiliki ciri-ciri:
Ø  Hubungan antara atasan dan bawahan masih bersifat langsung dengan satu garis wewenang
Ø  Jumlah karyawan sedikit
Ø  Pemilik modal merupakan pemimpin tertinggi
Ø  Belum terdapat spesialisasi
·   Masing-masing kepala unit mempunyai wewenang & tanggung jawab penuh atas segala bidang pekerjaan
Ø  Struktur organisasi sederhana dan stabil
Ø  Organisasi tipe garis biasanya organisasi kecil
Ø  Disiplin mudah dipelihara (dipertahankan)
Keuntungan-keuntungan penggunaan organisasi tipe garis adalah :
Ø  Ada kesatuan komando yang terjamin dengan baik
Ø  Disiplin pegawai tinggi dan mudah dipelihara (dipertahankan)
Ø  Koordinasi lebih mudah dilaksanakan
Ø  Proses pengambilan keputusan dan instruksi-instruksi dapat berjalan cepat
Ø  Garis kepemimpinan tegas, tidak simpang siur, karena pimpinan langsung berhubungan dengan bawahannya sehingga semua perintah dapat dimengerti dan dilaksanakan
Kelemahan-kelemahan organisasi garis :
Ø  Tujuan dan keinginan pribadi pimpinan seringkali sulit dibedakan dengan tujuan organisasi
Ø  Pembebanan yang berat dari pejabat pimpinan , karena dipegang sendiri
Ø  Adanya kecenderungan pimpinan bertindak secara otoriter/diktaktor, cenderung bersikap kaku (tidak fleksibel).
Ø  Kesempatan pegawai untuk berkembang agak terbatas karena sukar untuk mengabil inisiatif sendiri
Ø  Organisasi terlalu tergantung kepada satu orang, yaitu pimpinan

2.    Organisasi Lini dan Staf


Merupakan kombinasi dari organisasi lini, asaz komando dipertahankan tetapi dalam kelancaran tugas pemimpin dibantu oleh para staff, dimana staff berperan memberi masukan, bantuan pikiranm saran-saran, data informasi yang dibutuhkan:
Memiliki ciri-ciri:
Ø  Hubungan atasan dan bawahan tidak bersifat langsung
Ø  Pucuk pimpinan hanya satu orang dibantu staff
Ø  Terdapat 2 kelompok wewenang yaitu lini dan staff
Ø  Jumlah karyawan banyak
Ø  Organisasi besar, bersifat komplek
Ø  Adanya spesialisasi
Keuntungan penggunaan bentuk organisasi garis dan staf:
Ø  Asas kesatuan komando tetap ada. Pimpinan tetap dalam satu tangan.
Ø   Adanya tugas yang jelas antara pimpian staf dan pelaksana
Ø  Tipe organisasi garis dan staf fleksibel (luwes) karena dapat ditempatkan pada organisasi besar maupun kecil.

Ø  Koordinasi mudah dilakukan, karena ada pembagian tugas yang jelas.
Ø  Disiplin dan moral pegawai biasanya tinggi, karena tugas sesuai dengan spesialisasinya
Kelemahan-kelemahan dari bentuk Organisasi garis dan staf:
Ø  Kelompok pelaksana terkadang bingung untuk membedakan perintah dan bantuan nasihat
Ø  Solidaritas pegawai kurang, karena adanya pegawai yang tidak saling mengenal
Ø  Sering terjadi persaingan tidak sehat, karena masing-masing menganggap tugas yang dilaksanakannyalah yang penting
Ø  Pimpinan lini mengabaikan advis staf
Ø  Apabila tugas dan tanggung jawab dalam berbagai kerja antara pelajat garis dan staf tidak tegas, maka akan menimbulkan kekacauan dalam menjalankan wewenang

3.    Organisasi Fungsional

Organisasi fungsional adalah suatu organisasi dimana wewenang dari pimpinan tertinggi dilimpahkan kepada kepala bagian yang mempunyai jabatan fungsional untuk dikerjakan kepada para pelaksana yang mempunyai keahlian khusus. Struktur organisasi fungsional diciptakan oleh F.W.Taylor. Struktur ini berawal dari konsep adanya pimpinan yang tidak mempunyai bawahan yang jelas dan setiap atasan mempunyai wewenang memberi perintah kepada setiap bawahan, sepanjang ada hubunganya dengan fungsi atasan tersebut. Setiap pegawai mempunyai pengawas lebih dari satu atasam yang berbeda beda. Didalam lembaga pendidikan khususnya di Indonesia, pada umumnya menggunakan struktur organisasi fungsional Struktur organisasi ini sangat cocok diterapkan karena dapat memudahkan melakukan pengawasan.

Memiliki ciri-ciri:
Ø  Pembidangan tugas secara tegas dan jelas dapat dibedakan
Ø  Bawahan akan menerima perintah dari beberapa atasan
Ø  Pekerjaan lebih banyak bersifat teknis
Ø  Target-target jelas dan pasti
Ø  Pengawasan ketat
Keuntungan-keuntungan menggunakan organisasdi fungsional :
Ø  Spesialisasi dapat dilakukan secara optimal
Ø  Para pegawai bekerja sesuai ketrampilannya masing-masing
Ø  Produktivitas dan efisiensi dapat ditingkatkan
Ø  Koordinasi menyeluruh bisa dilaksanakan pada eselon atas, sehingga berjalan lancar dan tertib
Ø  Solidaritas, loyalitas, dan disiplin karyawan yang menjalankan fungsi yang sama biasanya cukup tinggi.
Kelemahan-kelemahan organisasi fungsional:
Ø  Pekerjaan seringkali sangat membosankan
Ø  Sulit mengadakan perpindahan karyawan/pegawai dari satu bagian ke bagian lain karena pegawai hanya memperhatikan bidang spesialisasi sendiri saja
Ø  Sering ada pegawai yang mementingkan bidangnya sendiri, sehingga koordinasi menyeluruh sulit dan sukar dilakukan

4.    Organisasi Lini dan Fungsional
Suatu bentuk organisasi dimana wewenang dari pimpinan tertinggi dilimpahkan kepada perkepala unit dibawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu dan selanjutnya pimpinan tertinggi tadi masih melimpahkan wewenang kepada pejabat fungsional yang melaksanakan bidang pekerjaan operasional dan hasil tugasnya diserahkan kepada kepala unit terdahulu tanpa memandang eselon atau tingkatan.
Memiliki ciri-ciri:
Ø  Tidak tampak adanya perbedaan tugas-tugas pokok dan tugas-tugas yang bersifat bantuan.
Ø  Terdapat spesialisasi yang maksimal
Ø  Tidak ditonjolkan perbedaan tingkatan dalam pemabagian kerja
Kebaikan organisasi Lini dan fungsional :
Ø  Solodaritas tinggi
Ø  Disiplin tinggi
Ø  Produktifitas tinggi karena spesialisasi dilaksanakan maksimal
Ø  Pekerjaan – pekerjaan yang tidak rutin atau teknis tidak dikerjakan
kelemahannya adalah :
Ø  Kurang fleksibel dan tour of duty
Ø  Pejabat fungsional akan mengalami kebingungan karena dikoordinasikan oleh lebih dari satu orang
Ø  Spesiaisasi memberikan kejenuhan









5.    Organisasi Lini, Fungsional dan Staf

Organisasi ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari organisasi berbentuk lini dan fungsional.
Memiliki ciri-ciri:
Ø  Organisasi besar dan kadang sangat ruwet
Ø  Jumlah karyawan banyak.
Ø  Mempunyai 3 unsur karyawan pokok:
1.      Karyawan dengan tugas pokok (line personal)
2.      Karyawan dengan tugas bantuan (staff personal)
3.      Karyawan dengan tugas operasional fungsional (functional group)

JENIS – JENIS ORGANISASI
Organisasi Niaga adalah suatu organisasi yang memiliki tujuan utama untuk
mencari keuntungan. Berikut adalah macam-macam organisasi niaga :

1.      PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Ciri – Ciri dan Sifat PT:
Ø  kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
Ø  modal dan ukuran perusahaan besar
Ø  kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
Ø  dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
Ø  kepemilikan mudah berpindah tangan
Ø  mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai

2.      PERSEROAN KOMANDITER (CV)

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Ciri – Ciri dan Sifat CV:
Ø  sulit untuk menarik modal yang telah disetor
Ø  modal besar karena didirikan banyak pihak
Ø  mudah mendapatkan kridit pinjaman
Ø  ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
Ø  relatif mudah untuk didirikan
Ø  kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu



3.      FIRMA (FA)

Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Untuk mendirikan persekutuan dengan firma, maka mereka yang bersekutu dapat mendirikan dengan membuat suatu akte resmi. Akte tersebut memuat tentang apa yang sudah disetujui mereka bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka dirikan, besarnya modal tiap sekutu, dll. Selanjutnya akte tersebut harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan mengumumkan di dalam BNRI. Yang harus didaftarkan ialah akte pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari akte itu. Ikhtisar resmi tersebut memuat hal sebagi berikut:
·         Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para firmant (sekutu)
·         Penunjukan tentang firma yaitu nama bersama dengan keterangan apakah persekutuan itu adalah umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah cabang perusahaan.
·         Penunjukan para firmant yang tidak dikuasakan menandatangani bagi persekutuan.
·         Saat mulainya dan akan berakhirnya persekutuan.

Ikhtisar resmi dari akte pendirian itu sebagaimana sudah dikatakan harus diumumkan di dalam BNRI. Jika kedua tersebut diabaikan (tidak mendaftarkan dan mengumumkan), maka ini berarti bahwa persekutuan bekerja dalam segala lapangan, persekutuan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas dan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya.

            Ciri – Ciri Bentuk Badan Usaha Firma
Ø  Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
Ø  Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
Ø  Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
Ø  Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.


Kebaikan- Kebaikan Firma
Ø  Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
Ø  Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
Ø  Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
Ø  Tergabung alasan-alasan rasional.
Ø  Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan

Keburukan Firma
Ø  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Sebagai
Ø  Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
Ø  Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.

4.      KOPERASI  
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

·         Landasan Idiil = Pancasila
·         Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri

Fungsi Koperasi / Koprasi
Ø  Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
Ø  Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
Ø  Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
Ø  Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
Ø  Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
Ø  Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Ø  Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

BENTUK – BENTUK KERJASAMA
1.      JOINT VENTURE
Joint Venture adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu,
Karakteristik :
Ø  Waktunya terbatas
Ø  Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
Ø   Keuntungan atau kerugian dibagi sama
Ø  Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
Ø  Pimpinan usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
Ø  Akuntansi untuk Joint Venture

2.      TRUST
Suatu bentuk penggabungan atau kerjasama perusahaan secara horizontal untuk membatasi persaingan maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
3.      KARTEL
Adalah bentuk kerjasama perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan. Kartel di bagi dalam beberapa bentuk : Kartel Kondisi (syarat), Kartel Harga, Kartel Produksi, Kartel Daerah dan Kartel Pembagian Laba.
4.      Holding Company / Perusahaan Induk
Perusahaan yang berbentuk corp, yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan.
5.      Concern
Sebenarnya concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.
6.      Corner dan Ring
Corner dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
7.      Syndicate
Syndicate adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
8.      Production Sharing
Production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.


9.      Waralaba (Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama. Keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.